![]() |
| Press release diadakan di halaman Mapolsek Binjai Utara, Jalan Baskom, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara. (Penulis/Mer) |
Nusantaratopnews.com, Binjai - Kepolisian Sektor (Polsek) Binjai Utara yang merupakan jajaran Kepolisian Resor Binjai, menggelar konferensi perss mengungkapkan penangkapan pelaku spesialis perampok Indomaret, di halaman kantor Polsek Binjai Utara, Rabu (26/8/2020).
Pengungkapan press release kali ini, dilakukan Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo didampingi Kapolsek Binjai Utara Kompol Gultom R.Feriana SH,MH, dan Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama, SIK.
Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, ungkapan ini pantas disematkan terhadap SDA alias Galung (33) warga Jalam Mesjid, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, tersangka sudah berulang kali melakukan aksinya. Di wilayah hukum Polres Binjai, tercatat sedikitnya 4 kali tersangka telah melancarkan 'serangan' di beberapa Mini Market. Diantaranya Alfamidi dan Indomaret Binjai Utara Jalan MT Haryono, dan Alfamidi didepan Ratu Mas.
Namun, aksinya di Kecamatan Binjai Barat, Bandar Sinembah pada Jum'at 21 Agustus 2020 terekam CCTV. Diketahui, dari aksinya pada hari itu pelaku meraup uang senilai Rp.4.500.000 dengan cara mengancam kasir dengan senjata tajam.
Selain itu, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa di Wilayah hukum Polsek Sunggal. Puluhan Juta telah dihasilkan pelaku dengan cara membobol mini market.
Tersangka akhirnya ditangkap di Kecamatan Binjai Utara, Senin (24/8) sekira Pukul 22.00 WIB, di depan Ratu Mas, Jalan T. Amir Hamzah, Kelurahan Jati Karya, Binjai Utara.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, karena tersangka mencoba melawan saat diamankan," beber AKBP Romadhoni Sutardjo.
Ajun Komisaris Besar Polisi ini, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan LP/87/VIII/2020/SPKT/, tanggal 22 Agustus 2020, dengan barang bukti berupa uang tunai Lembaran Rp50 ribu sebanyak 6 lembar dengan total Rp300 ribu, Tas Sandang, Topi, dan Masker.
"Tersangka terancam hukuman 12 tahun kurunan penjara, pasal 365 ayat 2 KUHP," sebutnya.
Saat dihadapan petugas, tersangka mengakui perbuatannya.
