| Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto beberkan hasil ungkap kasus tindak pindana narkotika. |
Nusantaratopnews.id, Batam - Kapolresta Barelang KBP Nugroho Tri Nuryanto beberkan hasil penangkapan 22,249 Kilogram narkotika sabu-sabu jaringan Internasional (Malaysia-Indonesia) di Lobby Mapolresta Barelang, Kamis (17/03/2022).
Dihadapan wartawan, Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya Kasat Narkoba Kompol Lilik Febyantara beserta anggotanya, telah berhasil mengamankan empat orang pelaku berinisial RH (48), ST (26), IM (49), dan AB (46) di daerah perairan Pulau Buaya Batam.
Selain itu juga mengamankan barang bukti 22 bungkus sabu dengan plastik merk Gunyinwang.
Dalam hal ini, kata Nugie panggilan akrab KBP Nugroho Tri Nuryanto, Polresta Barelang menyelamatkan sekitar 222.490 jiwa dari penyelahgunaan narkotika.
"Sabu seberat 22,249 Kilogram jika dinominalkan mencapai sebesar Rp. 33 Milyar," sebut Nugroho.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Mer)