![]() |
| Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH pimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu seberat 22,249 Kg yang dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Barelang. |
Nusanataratopnews.id, Batam - Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N SH SIK MH pimpin Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu seberat 22,249 Kg yang dilakukan Sat Res Narkoba Polresta Barelang, Rabu (30/3/2022) bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, sekira pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolresta Barelang yang diuraikan dari Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba SH, menerangkan bahwa pemusnahan Barang Bukti ini merupakan hasil penangkapan pada Selasa Tanggal 15 Februari 2022, sekira pukul 14:00 WIB di sekitar Pulau Buaya Batam, dengan 4 tersangka berinisial RH (48 Tahun), ST (26 Tahun), IM (49 Tahun), AB (46 Tahun). dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang seberat 22,249 Kg.
Tampak hadir dalam Konfrensi Pers Pemusnahan BB tersebut diantaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Harry Goldenhardt S SIK MSi, Kajari Kota Batam di wakili Kepala BNN Kota Batam AKBP Heryanto SE, Kasat Res Narkoba Kompol Lulik Febyantara SIK MH, perwakilan Ketua MUI Batam.
Dalam Kesempatan tersebut, Walikota Batam yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan mengapresiasi pemusnahan BB narkotika oleh Sat Res Narkoba Polresta Barelang.
"Pemusnahan BB seberat 22,249 Kg ini mudah-mudahan dapat menjadi pelajaran bagi kita semua terutama masyarakat Kota Batam bagaimana Bahayanya narkotika ini jika di edarkan di Kota Batam. Kami Pemerintah Kota Batam mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dalam pengungkapan atau pemberantasan Narkotika di Kota Batam yang kita cintai ini," ujarnya.
Sementara itu, Ketua MUI yang diwakili oleh Sekretariat 1, mengucapkan apresiasi kepada Kapolresta Barelang dan jajarannya yang telah berhasil memberantas narkotika di Kota Batam.
"Karena narkoba adalah musuh kita bersama," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH SIK MH, mengatakan bahwa sebelum memusnahkan BB tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian.
"Hari ini kita bersama-sama melaksanakan pemusnahan BB narkotika jenis Shabu, yang sudah kita gelar dalam Konferensi Pers minggu lalu. Dan hari ini kita akan musnahkan BB narkotika jenis Shabu seberat 22,042 Kg. Dan Sebelum dilakukan pemusnahan dilakukan pengujian terlebih dahulu dengan menggunakan alat General Sreening Drugs. Dan jika cairan di alat berubah menjadi warna ungu maka terhadap barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung zat metamfetamina yaitu yg terdaftar dalam Gol 1 Nomor urut 61 lampiran UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sekali lagi saya Apresiasi kepada Sat Res Narkoba Polresta Barelang yang tergabung dalam Satgas Merah Putih yang bisa nengungkap peredaran narkotika jaringan Internasional di Perairan Batam. Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kepri khususnya di Kota Batam. Saya menghimbau kepada masyarakat Kota Batam sekiranya mengetahui, menemukan adanya perederan Narkoba segera memberitahukan ke kami dan akan segera kami tidak lanjuti. Karena Kami tidak dapat bekerja sendiri untuk menumpas Narkoba butuh dukungan dari masyarakat dan stakeholder yang ada, Mari Kita sama-sama menumpas narkotika di Kota Batam ini," tandas Kapolresta Barelang.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol.Harry Goldenhardt S SIK MSi menjelaskan bahwa hari ini akan dilakukan pemusnahan BB hasil pengungkapan yang sebelumnya telah di lakukan konferensi pers pada minggu lalu yaitu pada Tanggal 17 Maret 2022.
"Pemusnahan BB ini merupakan amanat dari UU No.35 Tahun 2009 Pasal 91, berdasarkan Surat Ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam, barang bukti yang telah di sita berupa Shabu dari 4 orang tersangka yang telah diamankan dan ditahan untuk segera di musnahkan," terangnya.
Dijelaskannya, total BB narkotika jenis Shabu 22,249 KG telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium sebanyak 203 Gram, dan 4 Gram untuk Pembuktian Perkara di Pengadilan. (Gci)
