![]() |
43 orang WBP jalani sidang TPP. |
Binjai - Sebanyak 43 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Binjai Kanwil kemenkumham Sumut mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas Binjai, Kamis (28/04/2022).
Sidang TPP ini sendiri untuk permohonan usulan Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas.
Kegiatan dibuka langsung oleh Plt Kalapas Binjai Sahata Marlen Situngkir, Kepala Seksi Binadik Dat Menda Tarigan selaku ketua sidang.
Selain itu turut hadir Kepala Seksi Kegiatan Kerja Sahat Bangun, Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib,Evan Yudha Putra Sembiring, Kepala Subseksi Bimkemaswat Freddy R Siregar, Kepala Subseksi Registrasi Sudarno H Nasution, Kepala Subseksi Keamanan Sastika Mytra, serta JFT dan JFU.
Pada penyampaiannya, Marlen Situngkir mengatakan dalam momen ini perlu menjadi perenungan yang dalam bagi warga binaan khususnya di Bulan Ramadan ini.
"Tentu jarak pulang akan terpotong, yang misalnya 4 Tahun terpotong menjadi 3 Tahun, jadi rasa indah semakin terasa," ujarnya.
Selain itu, Kasi Binadik dan Kasubsi Bimkemaswat menuturkan agar para warga binaan cepat pulang, jangan lupa untuk bersyukur.
"Kita harus tetap bertawaqal, berserah kepada Tuhan dan berdo'a agar pandemi segera berakhir serta bisa bertemu keluarga," pesannya.
Sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat, dan juga peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 Tentang perubahan atas peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Empat Puluh Tiga (43) WBP diberikan hak pengusulan integrasi.
Ketua pelaksana Dat Menda Tarigan juga mengingatkan agar tetap mengikuti aturan yang ada didalam lapas, mengikuti program-program pembinaan yang sudah ada, dan juga tidak mengulangi perbuatannya. (*)