![]() |
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai. (Ist) |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Satres narkoba Polres Binjai, kembali menangkap pelaku residivis kasus narkoba dengan inisial J (54) di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Selasa (29/04/25) pukul 00.50 WIB.
Awalnya terjadinya penangkapan, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menrangakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa perbuatan J (54) sangat meresahkan masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Kanit 2 Ipda Eddy Supratman, beserta anggotanya. Saat melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi bahwa J (54) sudah pernah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan bebas pada bulan September 2023 yang lalu.
Setelah petugas melakukan pengintaian terhadap J (54) dan tepatnya pada pukul 00.50 WIB tim berhasil menemukannya, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap J dan ditemukan barang bukti berupa 2 plastik klip transparan yg berisikan narkotika jenis sabu dengan bruto 0,27 gram, 1 Unit sepeda motor merk Suzuki Smash warna biru BK 3660 IR.
"Terhadap terduga J (54) dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Syamsul.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa polres Binjai tetap berkomitmen mendukung program pemerintah, mengingat narkoba sangat merusak terhadap generasi muda. (Mer)