Kasus Narkoba, Polres Binjai Tangkap 2 Pria dan 1 Wanita

Editor: Redaksi author photo
Para pelaku kejahatan narkoba yang berhasil ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polres Binjai. (Ist)

Nusantaratopnews.id, Binjai - Dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai sepekan ini berhasil menangkap 2 orang pria dan 1 wanita di wilayah hukumnya.


Penyelidikan Polisi, pada Selasa (10/06/2025), Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Kanit I Iptu Alex P Pasaribu bersama anggotanya berhasil mengamankan PA (28) di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.


Atas penangkapan pelaku, Polisi menemukan barang bukti 9 paket diduga sabu-sabu yang dibungkus plastik klip transparan seberat brutto 7,22 Gram, 2 bungkus klip transparan, 1 buah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti, 2 buah pipet skop, 1 buah plastik hitam untuk menyimpan barang bukti dan uang tunai Rp100 ribu hasil dari penjualan yang diduga narkoba.


"Terhadap pelaku beserta barang bukti diboyong ke Satres Narkoba serta dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup," jelas Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Jumat (13/06/2025).


Ditempat terpisah, penyelidikan Iptu Alex bersama anggotanya pada Jumat (13/06/2025), mengamankan seorang wanita berinisial SW (40) di Jalan Sei Musi, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan.


Wanita yang berprofesi wiraswata ini merupakan warga Dusun Cinta Dapat, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Atas penangkapannya, Polisi menyita dari tangannya 10 butir Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,65 Gram yang dibungkus 2 plastik klip transparan.


Selain itu juga Polisi mengamankan, 1 buah kertas aluminium, 1 unit HP merk Vivo warna putih, 1 buah kotak rokok dan 1 unit Yamaha Mio BK 6299 PAG.


Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menegaskan terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.


Sementara itu, masih di wilayah hukum Polres Binjai, Polisi dibawah pimpinan Kanit II Narkoba Ipda Eddy Supratman, pada Kamis (12/06/2025) berdasarkan hasil penyelidikannya bersama anggota berhasil menangkap Hendrayana (33) yang diduga sebagai pengedar barkoba.


AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, dari tangan pelaku Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik transparan diduga berisikan sabu seberat brutto 2,34 Gram dan 1 unit Yamaha Lexi warna Hitam BK 6419 RBB.


Saat dilakukan introgasi oleh Polisi, pelaku mengaku bahwa barang yang dimilikinya seseorang berinisial PP yang niatnya akan diedarkan kembali. Ketika Polisi mencari PP, tidak ditemukan sehingga pelaku dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai.


"Pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.


Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi mengungkapkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.


"Kami akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan mengajak masyarakat turut serta memberikan informasi kepada Kepolisian," ucap Kapolres melalui Kasi Humas AKP Junaidi. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini