Wakil Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2025

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Wakil Wali Kota Binjai Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2025, (Ist)

Nusantaratopnews,id BINJAI - Wakil Wali Kota Binjai, Hasanul Jihadi, S.H., S.Sos., M.Kn., menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Binjai pada Kamis (25/9).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Binjai dan dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Binjai, para asisten dan staf ahli Wali Kota, kepala OPD, camat, serta lurah se-Kota Binjai.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Binjai menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD 2025 dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut mengamanatkan agar persetujuan kepala daerah bersama DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD ditetapkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025 berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama. Hal ini juga berpedoman pada perubahan RKPD Kota Binjai Tahun 2025 yang disusun mengacu pada Rancangan RPJMD Kota Binjai 2025-2029 dengan visi pembangunan Binjai Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” ujar Hasanul Jihadi.

Ia juga menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh OPD agar aktif mengikuti proses pembahasan bersama DPRD. “Saya berharap setiap OPD hadir dalam pembahasan dengan DPRD demi mempercepat proses pembahasan perubahan APBD ini,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Ranperda Perubahan APBD Kota Binjai Tahun Anggaran 2025. (Rza)

Share:
Komentar

Berita Terkini