Polsek Binjai Kota Ciduk Dua Pria Pengedar Daun Ganja

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Polsek Binjai Kota  Ciduk Dua Pria Pengedar Daun Ganja, (Ist)
Nusantaratopnews.id, Binjai – Polsek Binjai Kota menangkap 2 (dua) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis daun ganja berinisial DS (43) dan MPS (42) di jalan Kartika Eka Paksi, Kelurahan Satria,  Kecamatan Binjai Kota, Selasa (26/5/26) pukul 04.00 wib.

‎Penangkapan terhadap DS (43) dan MPS (42) berawal dari Informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kapolsek Binjai Kota, AKP Diah Retnosari, untuk menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan Kanit Reskrimnya AKP M. Firdaus untuk melakukan penyelidikan.

Sesuai keterangan dari masyarakat di lokasi, tepatnya di jalan Kartika Eka Paksi unit Reskrim Polsek Binjai kota berhasil mengamankan DS (43) dengan barang bukti :

" 1 (satu) buah plastik asoi warna putih berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,35 gram, 1 (satu) lembar kertas paper warna putih, 1 (satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah tanpa nomor polisi. Ketika petugas menanyakan dari mana pelaku mendapatkannya, dijawab dari seorang laki-laki inisial MPS (42) di jalan Letnan Umar Baki Gang Family, Kecamatan Binjai Barat., terang pelaku

" Petugas langsung melakukan pengejaran terhadap MPS (42) dan berhasil melakukan penangkapan saat pelaku sedang tidur di dalam rumahnya, jalan Letnan Umar Baki, Gang Family ,Binjai Barat, Selasa pukul 06.30 wib pagi hari. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam rumah ditemukan barang bukti berupa :

" 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dibalut kertas warna coklat dengan berat brutto 36,22 gram serta 1 (satu) buah plastik asoi warna putih., 

Saat ini terhadap kedua pelaku beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Binjai guna proses hukum selanjutnya, ucap Kapolsek Binjai Kota.

Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana., Tegas Kasat Narkoba AKP Ismail Pane. (WAI)

Share:
Komentar

Berita Terkini