Ops Sikat Candi, Reskrim Polres Jepara Ungkap Tujuh Kasus Pidana

Editor: Redaksi author photo

Nusantaratopnews.com, Jepara - Kepolisian Resor Jepara, Kepolisian Daera Jawa Tengah menggelar Konferensi pers hasil ungkap kasus ops Sikat Candi 2020, Senin (03/08) pagi. 

Ops Sikat Candi 2020 itu, digelar selama 20 hari yang dimulai sejak 08 Juli 2020 s/d 27 Juli 2020. 

Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim AKP Djohan Andika, SE., SIK dan Kasubbag Humas Iptu Edy Purwanto menjelaskan bahwa perkara dalam ops ini yakni kasus curat, curas, curanmor dan upal. 

"Curat / curanmor terdapat lima kasus, curat hewan ternak satu kasus dan pengedaran uang palsu satu kasus dan ini hasil dari 20 hari operasi sikat berjalan," tegas Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto, SH., SIK., MH.

Modus operandi, bahwa pelaku curanmor melakukan dengan cara mencongkel jendela rumah korban yang mana dilakukan saat situasi sangat sepi yakni diwaktu menjelang dan sesudah maghrib. 

Satreskrim Polres Jepara, saat ini berhasil mengamanakan lima sepeda motor hasil curian para tersangka dan satu milik tersangka untuk melakukan pencurian serta satu unit KBM Toyota Avanza sebagai sarana saat melakukan pencurian dan mengedarkan Upal. 

Selain itu, kelima tersangka yang diamankan Satreskrim Polres Jepara yakni tersangka yakni FA (38) warga Mantingan Kec. Tahunan, MD (18) warga Teluk Awur Kec. Tahunan, ABA (19) warga Mantingan Kec. Tahunan, ET (47) warga Bucu Kec. Kembang dan SA (20) warga Jobokuto Kec. Jepara serta satu tersangka inisial CD masih DPO. 

Kelima tersangka tersebut, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani hukuman dibalik jeruji besi. 

Kapolres menambahkan, bahwa menghimbau kepada warga masyarakat khususnya Kabupaten Jepara apabila memarkirkan kendaraan agar di kunci ganda dan jangan sampai lengah dengan situasi yang ada. 

Tujuannya agar sepeda motor yang diparkir tidak mengundang para pelaku tindak kejahatan dan jika dikunci ganda hal ini juga sulit bagi para pelaku kejahatan untuk mengambilnya, ujarnya. (Gci)
Share:
Komentar

Berita Terkini