Cemburu Buta, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Cemburu Buta, Pria di Binjai Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur, (Ist)
Nusantaratopnews.id,BINJAI - Aksi penganiayaan terhadap seorang perempuan terjadi di wilayah Kabupaten Langkat. Pelaku yang diketahui berinisial PPG (33) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Binjai bersama Polsek Sei Bingai, Rabu (01/04/2026).

Peristiwa ini bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB. Saat itu, pelaku melihat mantan istrinya berinisial N (26) tengah berboncengan dengan seorang pria menggunakan sepeda motor. Diduga diliputi rasa cemburu dan sakit hati, pelaku kemudian mendatangi korban.

Setibanya di rumah korban yang berada di kawasan Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, pelaku langsung melakukan penganiayaan. Ia memukul korban menggunakan gagang sapu berbahan kayu hingga korban tersungkur ke lantai.

Tidak berhenti di situ, pelaku kembali melanjutkan aksinya dengan menduduki tubuh korban dan memukul menggunakan kedua tangannya. Setelah melampiaskan emosinya, pelaku meninggalkan korban dalam kondisi kesakitan.

Mendapat laporan kejadian tersebut, Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, S.H., bersama personel segera turun ke lokasi kejadian. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Dr. Joelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di RTP Polsek Sei Bingai.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Kasi Humas. (Wie)

Share:
Komentar

Berita Terkini