Kejari Binjai Tahan Joko Atas Kontrak Fiktif, Agung Ngaku Sakit, Hartono dan Dody Mangkir Panggilan Jaksa

Editor: Redaksi author photo
JW alias Joko tersangka kontrak fiktif Dinas Ketapang Binjai ditahan hingga 20 hari kedepan. (Ist)

Nusantaratopnews.id, Binjai - Kejaksaan Negeri Binjai kembali menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di lingkungan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai tahun 2022 hingga 2025.


Penetapan tersebut dilakukan pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara.


Berdasarkan hasil ekspose dan didukung dua alat bukti, tim penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, JW alias Joko, AR alias Agung, SH alias Hartono, dan DA alias Dody.


Penetapan para tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penetapan Tersangka masing-masing bernomor:


Prin-02/L.2.11/Fd.2/03/2026 atas nama (JW)


Prin-03/L.2.11/Fd.2/03/2026 atas nama (SH)


Prin-04/L.2.11/Fd.2/03/2026 atas nama (AR)


Prin-05/L.2.11/Fd.2/03/2026 atas nama (DA)


Untuk tersangka JW, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c KUHP.


Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni AR, SH, dan DA dikenakan Pasal 15 junto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 junto Pasal 12B, serta Pasal 15 junto Pasal 9 Undang-Undang Tipikor.


Dalam penanganan perkara ini, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap JW selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret 2026 hingga 19 April 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin–655/L.2.11/Fd.2/03/2026.


Sedangkan tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. AR diketahui beralasan sakit, sementara SH dan DA belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka.


"Ada tiga orang tidak datang memenuhi panggilan dan kedepannya akan dipanggil lagi sesuai prosedur," ucap Kasi Intel Kejari Binjai Ronald Reagen, Selasa (31/03/2026).


Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Binjai guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memperjelas aliran dana dalam dugaan praktik korupsi tersebut. (Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini