![]() |
| Foto : MASN (32), tersangka pencuri kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Letda Umar Baki, Kelurahan Limaumungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. (Humas) |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Setelah sempat buron selama satu tahun, Polsek Binjai Barat akhirnya meringkus MASN (32), tersangka pencuri kendaraan motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Letda Umar Baki, Kelurahan Limaumungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara, 21 Juli 2020 silam.
Dari pria tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor diduga hasil curian jenis Honda Supra X 125 hitam BK 3362. RAM, berikut buku BPKB kendaraan terkait.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, melalui Kasubbag Humas, yang juga (PS) Kapolsek Binjai Barat, AKP Siswanto Ginting, mengatakan, tersangka MASN ditangkap pada Selasa (13/07/2021) petang di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Binjai Barat dengan menindaklanjuti pengaduan Suprayetno (38), sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/47/VII/2020/SPKT/Binjai Barat, tertanggal 24 Juli 2020.
Dalam kasus tersebut, korban mengaku kehilangan sepeda motornya pada 21 Juli 2020 silam, saat kendaraan tersebut sedang terparkir tanpa pengawasan di teras depan rumah dengan kondisi kunci kontak masih aktif terpasang.
"Saat aksi pencurian itu terjadi, korban sendiri sempat memergoki pelaku membawa lari sepeda motornya. Akan tetapi saat korban berupaya mengejar, posisi pelaku sudah terlanjur menjauh dan gagal ditangkap," ujar Siswanto, Selasa (13/07/2021) malam.
Beruntung setelah satu tahun kasus tersebut dilaporkan kepada Polsek Binjai Barat, keberadaan pelaki dan sepeda motor curiannya akhirnya teridentifikasi di Kota Stabat, Kabupaten Langkat.
Segera saja Tim Opsnal Polsek Binjai Barat dipimpin Kanit Reskrim, Ipda HM Firdaus SH, menelusur keberadaan tersangka MASN, hingga akhirnya sukses menangkap pria itu di kawasan Jalan Proklamasi, Kota Stabat.
"Saat ini, tersangka MASN masih kita tahan di Sel Mapolsek Binjai Barat, guna menunggu proses pelimpahan berkas ke pihak kejaksaan. Atas keterlibatannya dalam kasus ini, dia dijerat Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan," jelas Siswanto. (Mer)
