Berlaku Adil Dalam Pembagian Harta Bersama

Editor: Redaksi author photo
Ilustrasi.
Harta merupakan suatu hal yang selalu diinginkan seluruh manusia. Karena harta dapat memenuhi segala kebutuhan manusia yang dikelilingi dengan banyak kesulitan. Jika terpenuhinya seluruh kebutuhan maka akan timbul nikmat kebahagian.

Dalam perkawinan ada yang namanya harta bersama. Harta bersama merupakan salah satu istilah dalam kajian hukum keluarga Islam yang telah dikenal dalam beberapa budaya  masyarakat Indonesia dan beberapa negara melayu.

Namun, jika di dalam rumah tangga terjadi perceraian yang menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan harta bersama, lalu tidak dilakukannya pembagian harta sesuai dengan ketentuan undang - undang yang berlaku atau hanya dikuasai oleh salah satu pihak, maka harta tersebut dapat menjadikan persoalan yang menjadi laknat . Karena bisa saja dari salah satu pihak tersebut tidak setuju. 

Pada dasarnya pembagian harta bersama haruslah dilakukan secara adil, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan antara mana yang merupakan hak suami dan mana hak istri. 

Cara mendapatkan harta bersama adalah sebagai berikut :

Pembagian harta gono-gini dapat diajukan bersamaan dengan saat mengajukan gugat cerai dengan menyebutkan harta bersama dan bukti-bukti bahwa harta tersebut diperoleh selama perkawinan dalam “posita” (alasan mengajukan gugatan). Permintaan pembagian harta disebutkan dalam petitum (gugatan).

Pembagian harta gono-gini diajukan setelah adanya putusan perceraian, artinya mengajukan gugatan atas harta bersama.

Namun jika terdapat kasus mengenai harta bersama yang hanya dikuasi oleh pihak istri atau suami, yang dikarenakan untuk memenuhi tunjangan anak yang membutuhkan pendidikan yang baik dan sukses dikemudian hari. Meski telah diatur oleh undang-undang kewajiban terkait tunjangan anak di mana suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, dalam kenyataannya tuntutan yang sama besar ini harus ditanggung pihak istri.

Dalam hal ini seharusnya ada perjanjian yang fungsinya mempertegas mantan pasangan dalam menanggung tunjangan anak. Dengan demikian, kewajiban terkait tunjangan anak ini tidak menggugurkan kewajiban ayah maupun ibu. Bahkan, ketika perjanjian itu mengatakan tanggung jawab dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban ayah dan ibu.

(Lisa Adelia Putri / Ilmu Komunikasi / Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara)
Share:
Komentar

Berita Terkini