| Dua IRT diamankan Polisi. |
Nusantaratopnews.id, Langkat - Bisnis narkotika jenis daun ganja kering mengantarkan dua ibu rumah tangga (IRT) harus tidur di hotel prodeo.
Sebab, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Jumat (21/01/22) sekitar pukul 11.00 Wib Pagi mengamankan 2 orang IRT yang memiliki 6 Bal narkotika jenis ganja.
Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kantor Pos Indonesia beralamat di Jalan Tambang Minyak nomor 02, Kelurahan Bukut Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, menginformasikan kepada pihak Polsek Pangkalan Susu bahwa adanya ada bungkusan berwarna kuning diduga berisikan narkotika jenis ganja.
Usai menerima informasi dari pihak petugas kantor pos tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek pangkalan susu, Ipda Junaidi S melakukan pemeriksaan bunguksan yang terlakban tersebut berisikan daun ganja kering.
Keterangan yang diperoleh petugas dari pihak Kantor Pos bahwa sipengirim barang haram tersebut adalah dua perempuan tua berinisial HMD (48) dan HI NST (46) warga Dusun II, Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu.
Atas keterangan pihak Kantor Pos tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan tua tersebut dari kediamannya.
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut mereka paketkan melalui kantor pos, 1 daun ganja kering akan dikirim ke Batam dan yang lima bal lagi akan dikirim ke Jawa timur.
Kedua tersangka memaketkan barang haram tersebut pada Kamis (20/01/22) sekira pukul 09.00.
"Kedua pelaku mengaku bahwa ke 6 bal narkotika jenis ganja tersebut mereka dapat dari seorang laki laki bernama Juar pada Rabu (19/01/22) malam, dengan upah 500 ribu rupiah," jelas Ipda Junaidi.
Kedua tersangka, kata Junaidi, sempat tidak mengakui darimana asal usul barang haram tersebut, sehingga sipemasok daun ganja tersebut sempat melarikan diri disaat petugas melakukan penggerebekan kerumah Juar, dan saat ini pemasok daun ganja tersebut masih dalam pencarian.
Pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek pangkalan susu guna proses hukum selanjutnya, terang perwira pertama tersebut. (Nol)