Unit II Sat Res Narkoba Polres Binjai Tangkap Pengedar Sabu

Editor: Redaksi author photo
JK (43) warga Dusun Sanggapura Desa Blinteng, Kecamatan Sei Bingai.

Nusantaratopnews.id, Binjai - Penyamaran Polisi Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berbuah manis, seorang pria pengedar narkoba berinisial JK (43) warga Dusun Sanggapura Desa Blinteng, Kecamatan Sei Bingai, berhasil dibeku, Senin (21/11/22).


Berawal dari informasi yang diperoleh petugas, di sebuah warung Dusun Sanggapura bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu - sabu.


"Pada saat itu, tim unit II yang melakukan penyelidikan ke lokasi menyamar dengan memesan sabu dengan pelaku. Petugas memberikan uang Rp100 ribu kepada pelaku dan kemudian pelaku mengambil satu bungkus plastik klip transparan dari rerumputan disamping warung," terang Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Pane Rinaldi.


Begitu barang diberikan, lanjut Irvan Rinaldi Pane, petugas langsung menangkap pelaku.


"Disitu pelaku sempat panik, sampai plastik klip yang dipegangnya terjatuh. Namun setelah diperiksa petugas isi plastik klip adalah sabu. Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya untuk dijual," ungkapnya.


Adapun barang bukti yang dikumpulkan Polisi, yakni 1 paket sabu seberat 1,22 Gram, 1 bungkus klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, 1 buah pipet skop, dan satu dompet kosong tempat menyimpan sabu. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini