![]() |
| Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH saat memimpin pemusnahan barang bukti narkoba. |
Nusantaratopnews.id, Batam - Polresta Barelang musnahkan 26,535 Kilogram sabu-sabu, 2302 ekstasi dan 4,065 Kilogram ganja pada pengungkapan penghujung tahun 2022 di halaman Mapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugro Tri Nuryanto SH SIK MH, dalam paparannya, memberikan apresiasi kepada Kasat Res Narkoba dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kota Batam, Kamis (29/12/22).
Dijelaskan Nugroho, penangkapan pertama pada hari Minggu 30 Oktober 2022 dilakukan di Halte Pelabuhan Sagulung Kecamatan Sagulung - Kota Batam berhasil mengamankan 2 tersangka inisial AR dan SM dengan barang bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.946,2 Gram.
Penangkapan yang kedua terjadi pada Senin 7 November 2022 di Pantai Tangga Seribu, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Batam. Berhasil mengamankan 3 orang berinisial N, HM dan M Dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak Seberat 24.589,67 Gram.
Penangkapan yang ketiga pada Kamis 1 Desember 2022 di kamar 4815 Hotel 89 PenuinbKecamatan Lubuk Baja – Kota Batam. Berhasil mengamankan 2 orang berinisial E dan MZ Dengan barang bukti Narkotika Jenis Ektasi Berisikan 2302 Butir.
Dan penangkapan yang Keempat terjadi di Lapagan fasum kavling Saguba Blok O Kecamatan Sagulung - Kota Batam. Pada Kamis 1 Desember 2022 dengan mengamankan 1 tersangka berinisial E dan barang bukti sebanyak Narkotika jenis Daun Ganja Seberat 4.065,75 Gram.
"Jadi total keseluruhan Sebanyak 26,535 Kilogram Narkotika Jenis Shabu, 2302 Butir Ekstasi, 4,065 Kilogram barang bukti ini disisihkan untuk pengujian laboratorium dan pengadilan negeri, jadi total yang di musnahkan sebanyak 26.484,8 Gram Narkotika Jenis Shabu, 2162 Butir Ekstasi dan 3.987,75 Gram Ganja. Penangkapan ini semuanya berhasil di ungkap dalam 3 bulan dari Oktober hingga Desember 2022," terang Nugroho.
Selain itu, Nugroho menegaskan, rekapitulasi Tahun 2022 selama 1 tahun merelease, yaitu jumlah Laporan Polisi sebanyak 61 LP, tersangka total 88 orang, barang bukti ganja 14309,86 Gram, Sabu 81621,69 Gram, Kokain 1106 Gram dan Ekstasi sebanyak 51445 Butir.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan seberat 26.484,8 gram, dikatakan Nugroho, bisa menyelamat 264.484 jiwa manusia. Dengan asumsi 1 gram itu dikomsumsi oleh 10 orang. Kemudian barang bukti pil esktasi seberat 2162 gram, bisa menyelamatkan 2162 sampai 4324 jiwa manusia dengan asumsi 1 butir itu dikomsusi oleh 1 sampai 2 orang. Dan Barang Bukti Daun Ganja sebayak 3.987,75 gram, bisa menyelamatkan 39.817 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang.
Sebelum menutup Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH SIK MH, menghimbau kepada masyarakat jika ada indikasi di wilayahnya ada peredaran narkotika baik pemakai dan pengedar agar dilaporkan kepada pihaknya akan ditindaklanjuti.
"Kita nyatakan perang dengan narkotika, semoga Kota Batam bersih dari narkotika," tutupnya.
Pemusnahan barang bukti didampingi oleh Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Komisi I DPRD Kota Batam Lik Khai, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Dandim 0316 Batam Letkol Inf Galih Bramantyo, Ketua BNN Batam AKBP Heryanto, Perwakilan BPOM. (Gci)
