![]() |
4 orang yang diduga sebagai bandar narkoba diamankan di Polres Binjai. (Ist) |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai, menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan inisial LNH (30) di Jalan Suka Damai, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Minggu (4/05/25) pukul 20.00 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri menjelaskan, awal terjadinya penangkapan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat serta mengabarkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi jual beli terhadap narkoba sehingga meresahkan masyarakat.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi, dibawah pimpinan Kanit I Iptu Alex P Pasaribu, beserta anggotanya. Ketika di lokasi petugas melihat seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan saat akan didekati terduga langsung mengeluarkan kata-kata "Ada pesan Bang", kemudian dijawab langsung oleh petugas "Ya ada".
"Setelah itu terduga menyodorkan bungkusan terhadap petugas dan saat itu juga tim langsung mengamankannya. Ketika dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti berupa 1 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto 4,17 Gram, 1 unit hp merk vivo warna hijau muda serta diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Grand Filano warna silver No Pol BK 5717 ARB," ujar AKP Syamsul Bahri kepada wartawan, Selasa (06/05/2025).
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap pria tersebut mangaku berinisial LNH (30) warga di Jalan Sidomulyo, Gang Telo, Lingkungan XXIV, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
"Sesuai pengakuan dan keterangan dari LNH bahwa dianya berangkat ke kota binjai ditemani oleh rekannya. Kemudian tim langsung memburunya dan tepatnya pada pukul 22.00 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap MVAP (38) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat," ucap AKP Syamsul Bahri.
![]() |
Barang bukti sabu-sabu dari LNH 4,17 Gram dan MVAP 99,10 Gram. |
Dari MVAP ditemukan barang bukti, berupa 1 kotak merah yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip transparan berisi sabu berat brutto 99,10 Gram, 1 unit hp merk vivo warna biru, 1 unit hp merk oppo warna hitam dan 1 tas selempang warna hitam.
"Terhadap LNH dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Sedangkan MVAP dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/ mati," tegas AKP Syamsul Bahri.
Terpisah, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu dengan di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, pada Senin (5/05/25) pukul 01.05 WIB.
Pelaku yakni, berinisial S (48) mengaku tinggal di Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat. Dan LNG (23) warga di Jalan Rambutan, Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat.
Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menerangkan, kedua pria tersebut ditangkap sewaktu petugas dibawah pimpinan Kanit I Iptu Alex P Pasaribu, sedang melaksanakan patroli guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Binjai.
Pada saat petugas tiba di Jalan Rambutan tepatnya lokasi jalan sepi, menemukan dua orang laki-laki yang duduk di atas sepeda motornya masing-masing. Kemudian, timbul rasa curiga sehingga petugas mendekati terhadap kedua orang tersebut, namun seakan didekati keduanya menghindar dan pergi menggunakan sepeda motornya.
![]() |
Barang bukti narkoba sabu-sabu dari S 100,97 Gram dan LNG 2 butir Pil Ekstasi, sabu 0,60 Gram. |
"Berkat kecurigaan tersebut terjadilah kejar-kejaran di tengah heningnya malam dan pada saat diamankan kedua orang pria tersebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terjadi pergumulan antar petugas dengan kedua orang tersebut dan berkat terlatih dan kesigapan oleh petugas berhasil melumpuhkan terhadap keduanya," terang AKP Syamsul Bahri.
Ketika dilakukan pemeriksaan di lokasi, dari S petugas menemukan 1 Bungkus narkotika jenis sabu yang dibalut dengan plastik hitam dan tisu dengan berat Brutto 100,97 Gram, dan diamankan unit sepeda motor Honda PCX warna merah No Pol BK 5518 RBP.
Sedangkan dari LNG (23) petugas berhasil menemukan 1 plastik transaparan berisikan 2 butir pil ekstasi warna hijau dan ungu dengan berat 0,72 gram, 1 plastik transaparan berisikan 2 butir pil ekstasi warna orange dan pink dengan berat 0,71 Gram, 1 plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat Brutto 0,60 Gram, 1 unit hp merk vivo warna biru, 1 tas selempang tumi warna hitam dan diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max No Pol BK 5175 ZAQ.
AKP Syamsul Bahri menegaskan, terhadap keduanya sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai serta dipersangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup/mati. (Mer)