![]() |
Terduga bandar narkoba sabu-sabu beserta barang bukti diboyong ke Polres Binjai. (Ist) |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki sebagai terduga bandar narkoba dengan inisial EW (52) dan SA (30) di Jalan Trob Megawati Desa Tandem Hulu I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (05/6/25) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKP Junaidi menerangkan, awal penangkapan, dimana saat itu Kasat Narkoba Syamsul Bahri, menerima telepon dari seorang masyarakat kemudian memberitahukan bahwa di jalan Trob/Megawati, sering dijadikan tempat sebagai transaksi jual beli narkoba sehingga masyarakat sudah mulai resah.
"Menindaklanjuti informasi, Personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penyelidikan serta menelusuri TKP dibawah pimpinan Ipda Eddy Supratman," ungkap AKP Junaidi, Rabu (11/06/2025).
Hasilnya, saat petugas sedang menelusuri jalan Trob/Megawati kemudian menemukan 2 orang laki-laki yang mana saat itu keduanya sedang menunggu di pinggir jalan dan saat akan didekati oleh petugas keduanya dengan spontan melarikan diri kearah kebun sawit milik PTPN.
"Setelah keduanya menghindar pada saat akan didekati, petugas langsung melakukan pengejaran dan berkat kesigapan dan gerak cepat oleh tim sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di areal perkebunan sawit," jelas AKP Junaidi.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap EW dan SA ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan brutto 0.81 gram, 1 plastik klip transparan kosong dan 1 buah timbangan elektrik.
AKP Juniaidi menegaskan, terhadap EW dan SA beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun. (Mer)