![]() |
YP alias Boneng (36) yang merupakan residivis, kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi. (Ist) |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki YP alias Boneng (36) yang melakukan pencurian terhadap 3 ekor ayam jenis Siam Bangkok, di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binja, Minggu (25/5/25) pukul 17.00 WIB.
Dijelaskan Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, awal kejadian, hari Minggu tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 17.00 wib, pelapor atas nama Bahtiar (69) selaku pemilik ayam mendatangi gudangnya untuk memberi makan ayam Siam Bangkok miliknya, namun saat itu ayam sudah tidak ada lagi di kandangnya atau sudah hilang.
Merasa penasaran, kemudian pemilik ayam minta bantuan kepada tetangganya untuk melihat rekaman cctv miliknya. Setelah melihat rekaman cctv tersebut terlihat ada seorang laki-laki yang sedang berlari menuju gang belakang rumahnya dengan cara melompat melalui pintu pagar besi.
"Setelah mendapat rekaman cctv kemudian pemilik ayam langsung mengupload ke media sosial TikTok pada tanggal 25 Mei 2025 sehingga viral," ujar AKP Junaidi, Rabu (11/06/2025).
Lanjutnya, masih keterangan AKP Junaidi, melihat ada kasus pencurian yang viral di TikTok, kemudian Kapolsek Binjai Kota, Kompol Arnawati, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan bersama anggotanya.
Bermodalkan rekaman cctv, kemudian petugas melakukan penyelidikan untuk mencari jejak pelaku, dan tepatnya pada Selasa (10/06/2025) sekira pukul 23.00 wib, tim mengendus keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya di Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.
Setelah petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian dilakukan interogasi sehingga diketahui bahwa pelaku YP als BONENG merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara.
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa pelaku merupakan residivis.
Adapun kasus yang sudah dilakukannya yaitu, Tahun 2008 (Kasus Jambret tas) divonis 8 tahun penjara di Lapas Binjai, Tahun 2010 (kasus Narkoba) divonis 5 tahun penjara di Lapas Binjai, Tahun 2015 (kasus Narkoba) divonis 2 tahun penjara di Lapas Binjai, Tahun 2019 (kasus curanmor R.2) divonis 2 Tahun penjara di Lapas Binjai dan Tahun 2021 (kasus pencurian sepeda gunung) divonis 2 Tahun penjara di Lapas Binjai. (Mer)