![]() |
Satres Narkoba Polres Binjai Gagalkan 2 Pria Pengedar Ekstasi (Ist) |
Nusantaratopnews,id BINJAI - Satres Narkoba Polres Binjai Polda Sumatera Utara, Kembali Menggagalkan dan menangkap 2 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ekstasi.
Kedua pria tersebut Masing-masing berinisial ADL (27) warga Jalan Gunung Singgalang Beguldah II kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Dan MR (22) warga Dusun Bukit Payung I Kwala Besilam Desa Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat.
Kedua Pengedar Ini Ditangkap di dusun Emplasemen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat provinsi Sumatera Utara, Kamis (3/7/2025), Pukul 00:30 WIB Dinihari.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo SH,Sik, MSI Melalui Kasi Humas AKP Junaidi Mengatakan, penangkapan kedua terduga pengedar Ekstasi itu Berawal saat personil Satres Narkoba Dibawah Pimpinan Ipda Eddy Supratman SH, sedang Melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Binjai.
Saat Itu, ketika tim tiba dijalan Jendral Jamin Ginting menemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan tanpa plat nomor polisi kemudian Tim coba mengikuti pengendara sepeda motor tersebut, Namun saat diikuti tiba-tiba pengendara sepeda motor itu langsung tancap Gas dengan kecepatan tinggi.
Merasa ada yang dicurigai, kemudian petugas langsung melakukan pengejaran ditengah Malam. Hingga tepatnya didesa Emplasemen Desa Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai, Petugas Dapat Memberhentikan Laju pengendara motor tersebut, dan langsung melakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa, tim menemukan barang bukti berupa 6 butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dengan berat netto 2,18 gr, 4 butir pil ekstasi warna putih dengan berat netto 1,20 gr, 1 unit Hp merek Oppo warna Biru, serta 1 unit sepeda motor Yamaha MT 25 Tanpa plat nomor polisi.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku bahwa narkoba jenis ekstasi tersebut akan diedarkan DiKota Binjai.
"Terhadap ADL dan MR Sudah diamankan di Polres Binjai, Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 137 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 4 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun," Tegas Kasat Narkoba. (Rza)