![]() |
Dikibuskan Warga, Bandar Sabu Binjai Gagal Kabur dan Ditangkap Polisi, (Ist) |
Nusantaratopnews,id BINJAI - Usaha kabur seorang bandar sabu di Binjai Timur berakhir apes. Pria berinisial ES (35) akhirnya diciduk tim Satres Narkoba Polres Binjai di Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sumber Mulyo Rejo, Kecamatan Binjai Timur, Sabtu (23/8/2025) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi warga yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah mereka. Menerima laporan itu, tim yang dipimpin Kanit II Ipda Eddy Supratman, SH, langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.
Benar saja, petugas menemukan seorang pria tengah duduk di atas motornya sambil menggenggam plastik mencurigakan. Menyadari kehadiran polisi, ES panik dan mencoba kabur dengan menyalakan motornya. Namun, nasib berkata lain. Mesin motornya gagal hidup, membuat upayanya melarikan diri buyar seketika. Tak ingin kehilangan momentum, petugas langsung meringkusnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa:
1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 15,74 gram,
1 unit handphone Realme warna hitam,
1 unit sepeda motor Honda Vario BK 5579 RBO.
Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti tak main-main minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat yang mau melaporkan peredaran narkoba di lingkungannya. Kerja sama ini penting agar Binjai terbebas dari narkoba,” ujar AKP Syamsul Bahri, S.E., M.H. (Rza)