Belasan Paket Sabu Disita, Pria 41 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Binjai

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Belasan Paket Sabu Disita, Pria 41 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Binjai, (Ist)


Nusantaratopnews,id BINJAI - Aksi tegas kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Binjai. Seorang pria berinisial BD alias Putra (41) tak berkutik saat digerebek polisi di Jalan Bakti ABRI, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (3/9/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Selasa (2/9), yang menyebut adanya sebuah rumah di Desa Sei Limbat kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, Iptu Alex Parasibu, SH, langsung melakukan penyelidikan.

Hasil pengintaian, petugas melihat seorang pria mencurigakan hendak masuk ke rumah yang dilaporkan warga. Begitu pintu rumah terbuka, polisi langsung menyergap dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa:

18 plastik klip sabu dengan berat bruto 2,88 gram

Uang tunai Rp130 ribu, diduga hasil penjualan narkoba

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasi Humas AKP Junaidi membenarkan penangkapan tersebut.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas AKP Junaidi, kepada wartawan Senin (8/9).

Polres Binjai pun mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat. “Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai,” tambahnya. (Wie)

Share:
Komentar

Berita Terkini