Polsek Sei Bingai Tangkap Residivis Takur Kasus Curanmor

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Polsek Sei Bingai Tangkap Residivis Takur Kasus Curanmor, (Ist)

Nusantaratopnews,id BINJAI - Unit Reskrim Polsek Sei Bingai berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Kancil Toba 2025. Satu orang tersangka diamankan pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 23.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama MS alias Takur (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasemen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di dusun tersebut setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Sei Bingai.

Kapolsek Sei Bingai AKP Endramawan Sitepu, SH menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut keberadaan tersangka di lokasi. Atas perintah Kapolsek, Kanit Reskrim Ipda Z. Tanjung, SH bersama tim opsnal langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

“Benar, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Ia sudah dua kali terjerat kasus serupa di wilayah hukum Polsek Binjai Selatan, dan kembali beraksi di wilayah hukum Polsek Sei Bingai,” terang AKP Endramawan Sitepu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan serangkaian aksi curanmor, di antaranya:

Desa Gunung Ambat, Kec. Sei Bingai (2 unit sepeda motor Honda Verza dan Honda Beat).

Dusun Tanjung Karo, Desa Gunung, Kec. Sei Bingai (1 unit sepeda motor Honda Vario).

Desa Pasar VI Kwala Mencirim (1 unit mobil Panther).

Desa Pasar V Namu Trasi, Kec. Sei Bingai (1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU).

Selain itu, tersangka juga pernah menjalani hukuman penjara dalam kasus narkotika pada 2013 dan kasus pengancaman terhadap wartawan pada 2021 di wilayah hukum Polsek Binjai Kota.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Wie)

Share:
Komentar

Berita Terkini