![]() |
| Polres Binjai Ringkus Bandar Togel di Langkat, Uang Tunai dan Buku Rumus Disita, (Ist) |
Nusantaratopnews BINJAI - Polres Binjai mengamankan seorang bandar judi togel dalam penggerebekan di Kabupaten Langkat. Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan pengungkapan tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 426.
Tersangka berinisial DB (45), seorang petani, warga Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 20.55 WIB di desa setempat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk perjudian.
“Pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kami terima. Polres Binjai akan terus bertindak tegas terhadap seluruh praktik perjudian,” ujar AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas perjudian togel yang terorganisir. Barang bukti tersebut antara lain satu buah tas selempang, satu blok kupon togel, 13 lembar kupon pembelian togel, dua lembar kertas hasil angka keluar togel, satu buku tulis berisi rumus togel, satu unit handphone Android merek Infinix, satu lembar rekap pembelian togel Hongkong, serta uang tunai sebesar Rp990.000 dalam berbagai pecahan.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian menjelaskan kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Polsek Selesai sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kapolsek Selesai AKP Andri GT Siregar kemudian memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di Desa Lau Mulgap,” jelas AKP Hizkia.
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Cobra bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.
“Sekira pukul 20.55 WIB, seorang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana perjudian jenis togel berhasil diamankan di TKP,” tambahnya.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 426 KUHP sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Binjai untuk proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. (Rhn)
