![]() |
| Kapolres Binjai Tegaskan Pembuatan SIM Harus Sesuai Prosedur, (Ist) |
Mirzal memastikan pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Binjai berjalan dengan kualitas prima. Hal itu juga didukung dengan pemasangan spanduk imbauan agar masyarakat tidak menggunakan jasa perantara atau calo, serta edukasi langsung kepada pemohon.
"Pelayanan pembuatan SIM petugas ditekankan untuk dapat membantu edukasi masyarakat Bang," ucap AKBP Mirzal Maulana dalam tulisan singkat pesan WhatsApp.
Selain itu, agar pengurusan SIM lebih mudah di Satpas Polres Binjai. Terlebih lagi dalam mengikuti ujian teori dan praktek.
Sementara, Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang dalam keterangannya mengatakan, setiap pemohon SIM wajib mengikuti seluruh tahapan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari ujian teori hingga ujian praktik, yang harus dijalani secara mandiri.
“Proses ini untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar layak dan kompeten dalam berkendara. Jika dinyatakan lulus, barulah SIM diterbitkan secara resmi,” ujar Indra.
Dia menambahkan, pihaknya terus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo yang kerap berkeliaran di sekitar Satpas Polres Binjai. Menurutnya, Polres Binjai tidak bertanggung jawab atas SIM yang diperoleh melalui calo.
“Apalagi jika di kemudian hari ditemukan kasus penipuan atau dokumen palsu. Kami sudah berulang kali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM,” tegasnya.
Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan bahwa mekanisme dan biaya pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Adapun biaya resmi penerbitan SIM adalah sebagai berikut:
-Penerbitan SIM A Rp120 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM B I Rp120 ribu (perpenerbitan)
-Penerbitan SIM B II Rp120 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM C Rp100 ribu (perpenerbitan)
-Penerbitan SIM C I Rp100 ribu (pernerbitan)
-Penerbitan SIM C II Rp100 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM D Rp50 ribu (perpublikasi)
-Penerbitan SIM D I Rp50 ribu (pernerbitan)
Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi, yang saat ini dilaksanakan di luar Satpas. Hal ini sesuai dengan Surat Telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 tertanggal 31 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri saat itu, Firman Shantyabudi.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikologi dipungut langsung oleh tenaga medis atau psikolog yang memberikan layanan. Kapolri juga melarang keras petugas pelayanan SIM menyalahgunakan proses pemeriksaan tersebut untuk melakukan pungutan biaya tambahan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menutup keterangannya, Kasat Lantas Polres Binjai mengajak masyarakat untuk bersama-sama membudayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan dan ketertiban di wilayah Kota Binjai. ( GOCI )
