![]() |
| Polres Binjai Amankan Pelaku Penikaman, Korban Luka di Bagian Rusuk, (Ist) |
Berdasarkan keterangan saksi berinisial J (51), peristiwa bermula pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 24.00 WIB, ketika antara korban dan pelaku sempat terlibat perselisihan yang berujung cekcok mulut.
Merasa keduanya masih bertetangga dan ingin meredakan situasi, saksi J kemudian mendatangi rumah Kepala Lingkungan (Kepling) III, Sukartimah (62), untuk meminta bantuan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Mengetahui adanya perselisihan antar warganya, Kepling kemudian keluar rumah dan berupaya menengahi masalah tersebut. Saat itu, pelaku SSM diketahui berada di sebuah warung, sementara korban RD sedang melaksanakan ronda atau jaga malam di kawasan Jalan Ikan Arwana Ujung Lingkungan III, Kelurahan Dataran Tinggi.
Ketika Kepling sedang berbicara dengan korban untuk menanyakan permasalahan yang terjadi, tiba-tiba pelaku SSM datang mengendarai sepeda motor dan langsung menghampiri korban. Tanpa banyak bicara, pelaku kemudian menusukkan sebilah pisau yang dibawanya ke bagian rusuk sebelah kiri korban. Peristiwa penikaman tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Melihat kejadian tersebut, Kepling spontan berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan ke lokasi kejadian untuk menolong korban. Selanjutnya, pihak keluarga membawa korban RD ke Rumah Sakit Latersia Binjai guna mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Binjai Timur AKP Gusli Effendi bersama personel segera menuju lokasi kejadian setelah menerima informasi dari masyarakat. Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku SSM diketahui sudah lebih dahulu diamankan oleh warga setempat.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H. melalui Kasi Humas AKP Junaidi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Binjai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Meru)
