Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Dalam Sehari 3 Pengedar Narkoba Diamankan Polres Binjai Dari TKP Berbeda, (Ist)
Nusantaratopnews.id, BINJAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 (tiga) kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/26).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing berinisial AS als UCOK, (30) ditangkap di TKP, Jalan kedondong Kelurahan Limau Mungkur , Kecamatan Binjai Barat pukul 14.30 wib, sedangkan lRG (26 ditangkap di TKP, Jalan Makalona , Kelurahan Tunggorono,  Kecamatan Binjai Timur pukul 12.00 wib sedangkan MA als BEOK (23) ditangkap di Jalan Kesatria, Kelurahan Satria Kecamatan Binjai kota pukul 23.50 wib.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian memerintahkan Timnya untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku :

Pelaku *AS als UCOK, (30)* berupa : 1 (satu) plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan 1 (satu) lembar tisu warna putih.

" Dari terduga RG (26) ditemukan 2 (dua) plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta 1 (satu) kotak rokok merek Magnum,

" Sedangkan dari pelaku ‎MA alias BEOK (23) ditemukan barang bukti 8 (delapan) butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 (empat) berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 (empat) berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan 1 (satu) unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.

‎Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal 

114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun., tegas AKP Ismail Pane. 

Kapolres Binjai, menghimbau kepada masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilayah hukum Polres Binjai, Tegas AKBP Mirzal. (Reza)

Share:
Komentar

Berita Terkini