![]() |
| Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Menonjol, 20 Tersangka Narkoba dan 5 Pelaku Kejahatan Jalanan Dibekuk, (Ist) |
Rilis dipimpin langsung Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan keberhasilan Satresnarkoba mengungkap 16 kasus peredaran gelap narkotika sepanjang satu bulan terakhir dengan 20 orang tersangka yang berhasil diamankan.
“Dalam satu bulan terakhir, Sat Narkoba berhasil mengungkap 16 kasus dengan menangkap 20 orang tersangka. Ini bukan sekadar angka, tetapi bentuk nyata perlindungan Polres Binjai terhadap generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas AKBP Bimo Moernanda.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 257,62 gram sabu, 309 butir pil ekstasi, dan 78,88 gram ganja kering. Selain itu turut diamankan lima unit telepon genggam, tiga unit sepeda motor, lima timbangan elektrik, serta uang tunai Rp305 ribu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres menjelaskan, empat perkara dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara 11 perkara sabu dan ekstasi dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara. Sedangkan satu perkara ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman empat hingga 12 tahun penjara.
Ungkap Kasus Curanmor
Selain pemberantasan narkoba, Satreskrim Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap tersangka EP (19).
Pelaku diduga mencuri Honda Scoopy putih milik korban berinisial RC yang saat itu diparkir di bawah tangga sebuah rumah kos di Jalan Kesatria Nomor 54, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, pada 23 Juni 2026.
Menurut Kapolres, pelaku memanfaatkan kelalaian saksi yang lupa mengunci stang sepeda motor.
“Pelaku mendorong sepeda motor keluar dari area kos terlebih dahulu. Seluruh aksinya terekam kamera CCTV,” ujar Bimo.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka disebut sempat melawan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur. Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bongkar Pencurian di Kuil Sikh
Dalam konferensi pers yang sama, Polres Binjai juga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah Kuil Sikh di Jalan Tengku Amir Hamzah Nomor 39, Binjai Utara.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni TAF (30) dan RG (30) yang merupakan kuli bangunan, MY (65) sebagai penjaga malam, serta DSY (40) sebagai penjaga siang.
Korban kehilangan 12 unit mesin kompresor AC beserta sejumlah material bangunan dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp60 juta. Aksi pencurian berlangsung berulang kali sejak 29 Juni hingga 11 Juli 2026.
Kapolres menjelaskan, dua tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan masuk ke ruang penyimpanan pada dini hari melalui jendela, kemudian membongkar unit AC untuk mengambil tembaga sebelum menjualnya ke penampung besi tua seharga Rp160 ribu per kilogram.
Sementara itu, penjaga malam diduga mengetahui aksi tersebut dan menerima bagian uang antara Rp30 ribu hingga Rp50 ribu setiap kali pencurian dilakukan.
Adapun penjaga siang diduga secara bertahap membawa keluar material bangunan seperti batu bata, marmer, besi hollow, dan granit tanpa izin pihak kuil.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (2) subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kapolres Binjai menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkoba maupun kejahatan konvensional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Binjai. (GOCI)
