Sekda Binjai Hadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah, DBH, dan Optimalisasi PAD

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Sekda Binjai Hadiri Rapat Kerja Komisi II DPR RI Bahas Remunerasi Kepala Daerah, DBH dan Optimalisasi PAD, (Ist)
Nusantaratopnews.id, BINJAI - Mewakili Wali Kota Binjai, Sekretaris Daerah Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., menghadiri Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara daring melalui Zoom Meeting dari Binjai Command Center (BCC), Kamis (30/7).

Turut mendampingi Sekda Binjai, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Binjai Drs. Eka Edi Saputra, M.M., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Binjai Muhammad Rifi Hamdani, S.AB., M.SP., Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setdako Binjai Avro Wibowo, S.STP., MAP., serta perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.

Rapat tersebut diikuti pula oleh Kementerian Dalam Negeri, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), serta Asosiasi Wakil Kepala Daerah Seluruh Indonesia (ASWAKADA). Adapun agenda pembahasan meliputi sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah, sistematika Dana Bagi Hasil (DBH), serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat ini dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam melakukan evaluasi dan revisi regulasi mengenai sistem remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Evaluasi tersebut diharapkan menghasilkan sistem remunerasi yang lebih adil, proporsional, dan berbasis pada capaian kinerja, dengan mempertimbangkan kompleksitas tugas, kondisi daerah, serta kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi formula, alokasi, mekanisme perhitungan, dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) agar lebih mencerminkan prinsip keadilan fiskal. Perbaikan tersebut dinilai penting, khususnya bagi daerah penghasil sumber daya alam, daerah perbatasan, kepulauan, daerah tertinggal, serta daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah. Komisi II DPR RI turut meminta pemerintah agar segera menyalurkan alokasi kurang bayar DBH Tahun Anggaran 2026 kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara bertahap serta tepat waktu. Penyaluran tersebut diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pelaksanaan berbagai program yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat kerja ini juga menegaskan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah melalui peningkatan akuntabilitas kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan adanya penyempurnaan sistem remunerasi, mekanisme Dana Bagi Hasil, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah, diharapkan kapasitas fiskal daerah semakin kuat sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara berkelanjutan. (Rza)

Share:
Komentar

Berita Terkini