Nusantaratopnews.com, Binjai - Polres Binjai gelar press release tetang kasus pemalsuan surat atau penipuan tehadap PT. BNI Life Insurance, tersangka yang diamankan pria berinisial HM (42) memiliki 2 alamat tempat tinggal, yakni di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dan Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Binjai, AKBP Romdhoni Sutardjo, mengungkapkan, pada awalnya tersangka membeli produk asuransi BNI Life Digi Micro Protection ke PT. BNI Life Insurance secara online, melalui nomor telephone dan email.
"Tersangka HM menyatakan palsu surat keterangan kematian dari Kades Tunggurono dan surat keterangan kecalakaan lalu lintas dari Satlantas Polres Binjai, bahwa tersangka telah meninggal dunia," ungkap Kapolres Binjai, Selasa (22/12/2020) Pagi.
Usai memalsukan seluruh dokumen sudah rampung, tersangka melampirkan dokumen ke PT. BNI Life Insurance yang beralamat di Centennial Tower 9 Floor, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, melalui jasa pengiriman TIKI.
"Uang sebesar Rp. 90 Juta yang telah dicairkan, dipakai untuk pergi belibur ke Yogyakarta, Jakarta dan untuk membenahi kamar mandi," beber Kapolres Binjai.
Sedangkan, kata Kapolres, untuk tersangka sendiri terjerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
Semantara itu, ditempat yang sama, Asisten Manager PT. BNI Life Insurance Pusat, mengaku bernama Dody, mengatahui surat keterangan palsu setelah tersangka hendak mengeklaim asuransi lagi dengan atas nama sang istri.
"Pihak kami mulai timbul kecurigaan, saat tersangka ini hendak mengklaim kembali asuransi yang serupa dengan atas nama istrinya yang berinisial ES. Setelah kami survei lagi data tersebut ternyata palsu," ungkap Dody.
PT. BNI Life Insurance melaporkan perbuatan tersangka kepada Polres Binjai pada tanggal 17 Desember 2020, tersangka pun berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Binjai sekira pukul 17.00 WIB di rumahnya yang beralamat Jalan Damar, Kelurahan Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu.
Dari tangan tersangka, petugas Kepolisian Resor Binjai mengamankan barang bukti 1 unit handphone Samsung B310E, 1 buah KTP, 1 buah kartu ATM Bank BNI, 1 lembar KK, 1 lembar KTP istri.
Saat diwawancarai wartawan, tersangka yang mengaku berprofesi wiraswata ini, awalnya hanya mencoba-coba mengcopy surat pernyataan dari internet dan membuat stempel.
"Pertama itu saya cuma mencoba, ternyata alhamdulillah cair uangnya Rp. 90 Juta. Yang kedua saya mencobanya lagi," kata tersangka berinisial HM. (Mer)