Nusantaratopnews.id, Binjai - Dugaan konspirasi pungli hingga pemalsuan dokumen administari Surat Penyerahan Hak Hibah Tanah di Jalan Danau Mantana, Lingkungan X, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur disinyalir melibatkan Oknum Kepling.
Bahkan berdasarkan keterangan warga, oknum Kepling berinisial SG tersebut juga meminta pengurusan SKT dengan iuean Rp.500.000 per-orang. Aksinya ini disinyalir melibatkan Kepling VIII berinisal IN hingga oknum di Kelurahan Tunggurono berinisal GA.
"lebih dari 10 orang dimintai biaya dengan dalih pengurusan SKT. Awalnya Kepling tersebut menggirng atau menyarankan warga untuk mengurus SKT. Lalu diukur-ukur tanah tersebut oleh pihak mereka dan dibuat surat hibahnya ditanda tangani oleh Kepling," sebut warga, yang namanya enggan disebutkan, Jum'at (29/9).
Data diperoleh wartawan, objek lahan kebun sayur seluas
288,7 Meter persegi itu dihibahkan belum lama ini, tepatnya pada Agustus 2023, dengan tanda tangan Kepling X, Kelurahan Tunggurono, sebagai pelaksana.
Ironisnya, kop atau judul dokumen surat hibah tanah dengan isi dokumen sangat berbeda. Hal ini dikatakan Ketua Ketua Peduli Politik Pemerintahan dan Hukum (P3H) Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede.
Dia menilai, jika melihat dari isinya, seharusnya dokumen tersebut surat ahli waris, bukan surat penyerahan hak hibah. Merespon hal itu Jaspen menduga adanya kemungkinan maladministrasi.
"Banyak kejanggalan dalam surat. Dugaan saya ini pemalsuan dokumen. Termasuk soal pungli, karena dalam hibah tanah tak boleh dipungut biaya. Kejaksaan Negeri Binjai sudah bisa memeriksa hal ini, dan memanggil pihak-pihak yang terlibat" tegas Jaspen.
Hingga saat ini, Kepala Lingkungan X belum berhasil dikonfrimasi. (Red)
