Polres Binjai Gagalkan, Jaringan Narkoba Antar Kota

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Polres Binjai Gagalkan! Jaringan Narkoba Antar Kota (Ist)

Nusantaratopnews,id BINJAI - SatresNarkoba Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas daerah Binjai–Tanjung Balai. Tiga pelaku berinisial HS (37), DP (35), dan IS (54) ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 505,77 gram, Rabu (13/08).

Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH menerima informasi adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Tim yang dipimpin IPTU Alex Pasaribu, SH melakukan penyelidikan di Jalan Waru Gang Bejo, Kelurahan Jati Karya, Kecamatan Binjai Utara, pada Rabu (6/8/2025) pukul 18.15 WIB.

Di lokasi, petugas mengamankan HS dan DP beserta barang bukti berupa 6 paket sabu (5 paket besar, 1 paket kecil) bruto 505,77 gram dibungkus plastik hitam, 2 unit ponsel merek Oppo dan Redmi, 1 kotak rokok dan 1 plastik hitam pembungkus.

“Keduanya mengaku memperoleh sabu dari IS di Tanjung Balai, dengan kesepakatan hasil penjualan disetorkan melalui rekening bank milik IS,” ucap Syamsul.

Keesokan harinya, lanjut Syamsul menjelaskan, Kamis (7/8/2025) pukul 06.00 WIB, tim bergerak ke Tanjung Balai dan menangkap IS di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan. Pelaku langsung dibawa ke Polres Binjai untuk diproses hukum.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan, Polres Binjai berkomitmen memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Wie)

Share:
Komentar

Berita Terkini