Samsul Tarigan Dieksekusi, Kuasa Hukum Bakal Tempuh Lewat Jalur PK

Editor: Redaksi author photo
Kuasa Hukum Samsul Tarigan menyebtukan bakal menempuh lewat jalur Peninjauan Kembali (PK). (Ist)
Nusantaratopnews.id, Binjai - Eksekusi terhadap terpidana Samsul Tarigan (ST) pada Selasa (12/8/2025) malam menandai babak baru kasus yang selama ini menyedot perhatian publik. 

Di balik Lapas Kelas I A Medan, tim kuasa hukum yang dipimpin Harianto Ginting tengah menyiapkan langkah hukum luar biasa: Peninjauan Kembali (PK).

Harianto menilai putusan Mahkamah Agung (MA) dalam perkara ini tidak hanya keliru dalam penilaian, tetapi juga mengandung kekeliruan fakta yang bersumber dari bukti yang tak pernah diungkap di persidangan.

“Klien kami hadir memenuhi panggilan Kejari Binjai dan menjalani eksekusi tanpa menghindar. Ini bentuk penghormatan pada hukum, meski kami meyakini putusan tersebut keliru,” tegas Harianto, Rabu (13/8/2025).

Menurutnya, sikap kooperatif ST bukan tanda menyerah, melainkan bagian dari strategi menjaga integritas pembelaan menjelang PK.

Novum: Status HGU PTPN II
Kunci PK ini, kata Harianto, terletak pada bukti baru (novum) terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang menjadi objek perkara. Penelusuran tim hukum menemukan bahwa HGU tersebut tidak tercatat dalam administrasi pertanahan Kota Binjai.

“HGU yang tidak terdaftar secara administratif tidak bisa menjadi dasar legitimasi kepemilikan. Fakta ini tidak pernah diungkap di persidangan dan akan menjadi amunisi utama PK,” ujarnya.

Bagi Harianto, PK adalah forum pembuktian ulang, bukan sekadar formalitas. Ia berharap majelis hakim membuka diri terhadap fakta baru yang diajukan dan mengedepankan keadilan substantif.

Meski ST kini berada di balik jeruji, Harianto menegaskan perjuangan hukum belum selesai. “Hukum adalah arena logika, bukti, dan integritas. Selama kebenaran itu ada, kami akan berjuang hingga akhir,” tutupnya. (Mer)
Share:
Komentar

Berita Terkini