| KPK akhirnya menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin sebagai tersangka atas dugaan kasus suap. (detik) |
Nusantaratopnews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka atas dugaan kasus suap penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa pada tahun 2020-2022.
Penetapan tersangka tersebut merupakan menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Langkat, Selasa (18/01/2022).
Dikutip dari dari cnnindonesia, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka. Selain itu, Terbit juga ditahan selama selama 20 hari atau hingga 7 Februari.
"KPK juga turut menetapkan Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, bernama Iskandar sebagai tersangka penerima suap. Bersama tiga pihak swasta/kontraktor, yaitu Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra," ujarnya, Kamis (20/01/2022).
| Press rilis KPK sekitar pukul 02.00 Wib. |
Sedangkan satu orang lain sebagai tersangka pemberi suap, adalah Muara Perangin Angin. Untuk saat ini, Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Iskandar ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Sementara itu, dikutip melalui suarapakar, satu tersangka lain atas nama Isfi Syahfitra diketahui baru menyerahkan diri ke Polres Binjai dini hari ini. Ia akan diterbangkan ke Jakarta pada pagi hari dan dilakukan penahanan. (Mer)