Polres Binjai Ringkus Bandar Narkoba, Sabu-Sabu Siap Edar Digagalkan

Editor: Erwin Kyoto author photo

 

Polres Binjai Ringkus Bandar Narkoba, Sabu-Sabu Siap Edar Digagalkan, (Ist)


Nusantaratopnews,id BINJAI - Upaya pemberantasan narkoba di Kota Binjai kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil membekuk seorang pria berinisial DH (39) yang diduga sebagai bandar narkoba, di Jalan Danau Poso Km.18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penangkapan bermula ketika personel Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat sekitar pukul 13.30 WIB, terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kanit II, Ipda Eddy Supratman, SH.

Saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Tangannya terlihat menggenggam plastik putih. Menyadari kehadiran polisi, pria tersebut mencoba menghindar dengan menyeberang jalan. Namun, kesigapan petugas berhasil menggagalkan upayanya melarikan diri.

Hasil penggeledahan di lokasi menemukan barang bukti berupa:

Dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 3,45 gram,

Satu bungkus plastik klip transparan kosong,

Satu unit timbangan digital.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menyebutkan bahwa tersangka DH kini ditahan di Mapolres Binjai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Kami apresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Sinergi masyarakat dengan Polri menjadi kunci penting dalam memberantas peredaran narkoba di Binjai,” tegas AKP Junaidi. (Wie)

Share:
Komentar

Berita Terkini