Diduga Bandar Sabu-Sabu, Polisi Tangkap RP Warga Kecamatan Binjai Barat

Editor: Redaksi author photo
Pelaku RP (37) beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai. (Ist)

Nusantaratopnews.id, Binjai - Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan berhasil melakukan penangkapan terhadap RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai provinsi Sumatera Utara, Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 wib malam hari.


Awal penangkapan, Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, menerima informasi dari tokoh masyarakat Binjai Barat, dan memberitahukan bahwa di lokasi masyarakat sudah resah atas ulah para pelaku diduga bandar narkoba.


Hasil penangkapan, setelah melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Iptu Alex P Pasaribu, kemudian melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RP (37) warga di Kurma No. 37 Lk IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat dengan barang bukti 1 plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu berat Brutto 1,31 gram serta 1 unit sepeda motor Honda vario warna hitam nopol BK 3076 AKH.


"Terhadap RP dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," ucap AKP Syamsul.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa jajaran Polres Binjai akan sikat habis para bandar narkoba dan tetap mohon dukungan dari masyarakat. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini