![]() |
WP (19) diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai atas kasus peredaran gelap narkoba. (Ist) |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WP (19) asal Desa Perk Sei Rumbia, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sabtu (14/06/205) pukul 21.00 WIB.
Penangkapan bermula, saat tim Satres Narkoba Polres Binjai menyeseri di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur tempat yang diduga sering dijadikan peredaran narkoba.
"Ketika tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman menyeseri lokasi, ditemukan seorang laki-laki sedang duduk diatas sepeda motornya dan sedang menghubungi seseorang. Sewaktu didekati, pelaku langsung menghidupkan sepeda motornya dengan maksud lari dari petugas," jelas Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri.
Lanjutnya, masih penjelasan Kasat Narkoba, untung saja petugas sigap dan mengamankan pelaku. Setelah itu diperiksa oleh petugas barang bawaanya, didapati 4 butir Pil Ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip transparan berat netto 1,81 Gram serta diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2420 ZAU dan 1 unit HP Oppo.
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas AKP Syamsul Bahri.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas AKL Juniaidi menegaskan bahwa tidak akan pernah kompromi terhadap para bandar narkoba yang nantinya merusak generasi muda Kota Binjai. (Mer)